BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Indonesia Yang Merupakan Suatu Negara Yang Demokratis
Tentunya Mempunyai Elemen, Seperti Masyarakat. Masyarakat Disini Sangat
Berperan Dalam Pembangunan Suatu Negara. Negara Mempunyai Hak Dan Kewajiban Bagi
Warga Negaranya Begitu Pula Dengan Warga Negaranya Juga Mempunyai Hak Dan
Kewajiban Terhadap Negaranya. Seperti Apakah Hak Dan Kewajiban Tersebut Yang
Seharusnya Dipertanggungjawabkan Oleh Masing-Masing Elemen Tersebut.
Negara Merupakan Alat Dari Masyarakat Yang Mempunyai
Kekuasaan Untuk Mengatur Hubungan-Hubungan Manusia Dalam Masyarakat, Dan Yang
Paling Nampak Adalah Unsur-Unsur Dari Negara Yang Berupa Rakyat, Wilayah Dan
Pemerintah. Salah Satu Unsur Negara Adalah Rakyat, Rakyat Yang Tinggal Di Suatu
Negara Tersebut Merupakan Penduduk Dari Negara Yang Bersangkutan. Suatu Negara
Pasti Mempunyai Suatu Undang-Undang Atau Peraturan Yang Mengatur Tentang
Kewarganegaraan. Peraturan Tersebut Memuat Tentang Siapa Saja Kah Yang Bisa
Dianggap Sebagai Warga Negara. Di Indonesia Merupakan Salah Satu Negara Yang
Mempunyai Peraturan Tentang Kewarganegaraan tersebut.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, penulis merumuskan
masalah sebagai berikut:
1. Pengertian Bela Negara ?
2. Peran Pendidikan Kesadaran Bela
Negara ?
3. Apakah Hak dan Kewajiban Warga
Negara ?
4. Apakah Hak dan Kewajiban
Warga Negara Menurut UUD 1945?
5. Apakah asas- asas Kewarganegaraan
?
6. Apakah Hak dan Kewajiban Bela
Negara?
3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah, tujuan penelitian yang penulis
teliti adalah :
1. Menjelaskan pengertian Bela Negara
2. Mendeskripsikan peran pendidikan
kesadaran bela negara
3. Mengetahui hak dan kewajiban warga
negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh
perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang,
suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.Secara fisik, hal ini dapat
diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik
atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut,
sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta
berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan,
moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa
tersebut.Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib
militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat
pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai
akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara
(misalnya Israel,Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi
warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu
seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa
dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan
dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama
masa perang
Memperkuat Pertahanan Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undangKesadaran Bela Negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
· Unsur
Dasar Bela Negara:
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai
ideologiI negara
4. Rela berkorban untuk bangsa &
negara
5. Memiliki kemampuan awal Bela
Negara
·
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan
negara
B. Peran Pendidikan Bela Negara
PERAN PENDIDIKAN KESADARAN BELA NEGARA DALAM PERTAHANAN
NEGARA
1. Ancaman Militer
Pertahanan negara dibangun untuk menjaga kedaulatan negara,
keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentukan caman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, baik ancaman militer maupun
non-militer. Yang dimaksud dengan ancamanmiliter adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisir yang dinilai mempunyai
kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenapbangsa. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Prp
Tahun 1959 tentang keadaan Bahaya yang berbunyi :
“Presiden/Panglima Tinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh
atau sebagaian dari wilayah NegaraRepublik Indonesia dalam keadaan bahaya
dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau
perang”.
Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah,
pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata,ancaman
keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.
Rincian ancaman militer dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun
2002 pada penjelasan Pasal7 ayat 2 adalah sebagai berikut :
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara
lainterhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatansegenap bangsa
atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain :
1) Invansi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara
lainterhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Bombandemen berupa penggunaan senjata lainnya yang
dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NegaraKesatuan
Republik Indonesia.
3) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara
NegaraKesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.
4) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsursatuan
darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara NasionalIndonesia.
5) Unsur kekuataan bersenjata negara lain yang berada dalam
wilayahnegara Kesartuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yangtindakan
atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuandalam perjanjian
6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayah
olehnegara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
7) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh
negaralain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara kesatuan
Republik Indonesia atau melakuan tindakan- tindakan seperti tersebut diatas.
C. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan
terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negara
atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi hingga membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatansegenap bangsa.
D. Pemberontakan
bersenjata
Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat
bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lain. Bagi bangsa Indonesia,
spektrum ancaman pertahanan negara yang terbesar, walaupun kecil kemungkinannya
adalah agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata yang dilakukan oleh suatu
negara yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI ), dan keselamatan segenap bangsa.
2. Strategi Pertahanan Militer
Strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman militer
disesuaikan dengan sumber, serta bentuk dan besarnya ancaman aktual yang
mengancam Indonesia. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang–Undangnomor 3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam
menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama, di dukung
oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Tugas utama TNI adalah
menghadapi ancaman militer, yangberbentuk agresi militer yang dilakukan suatu
negara dengan tujuan menduduki sebagian atau seluruh wilayah NKRI. Meskipun TNI
merupakan Komponen Utama pertahan negara, namum dalam menghadapi ancaman
militer, khususnya agresi militer suatu negara, lapis diplomasi sebagai
pertahanan non militer tetap menjadi pilihan sebagai lapis pertama untuk
mencegah perang atau mengurangi dampak perang.Ancaman militer yang bentuknya
bukan agresi militer dihadapi dalam kerangka menegakkan kedaulatan negara,
keutuhan, dan keselamatanbangsa Indonesia. Bentuk ancaman militer yang
dimaksud, antara lain,adalah pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara
lain, pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, sabotase, spionase, aksi
teroryang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan
terorisdalam negeri atau oleh teroris dalam negeri, ancaman keamana di laut
atauudara yurisdiksi nasional, dan konflik komunal.Strategi pertahan menghadapi
ancaman militer yang berbentukbukan agresi dihadapi dengan kekuatan TNI sebagai
lapis pertahanan militer, baik secara matra atau secara gabungan salam susunan
Tri-Matra Terpadu. Besarnya kekuatan yang dikerahkan disesuaikan dengan bentuk
, derajat,dan besaran ancaman yang dihadapi.
3.Pertahanan Non Militer
1. Ancaman Non militer
Ancaman non-militer pada hakikatnya adalah ancaman yang
menggunakan faktor-faktor non-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Jenis ancaman non militer dibagi menjadi dua. Pertama adalah
ancaman yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya kesengajaan
penyebaran penyakit sebagai bagian dari perang biologi.Kedua adalam
ancaman non militer yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara,
misalnya penyebaran penyakit secara alamiah, baik epidemik maupun
pendemik.Sifat ancaman non-militer harus dihadapi pulan dengan pendekatan
non-militer, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang -Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan
sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi
dengan dukungan oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa, sedangkan TNI
sebagai pendukung.
2. Dominasi Ancaman Non militer di Era
Globalisasi dan Strategi menghadapi
Memasuki era globalisai yang ditandai dengan pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sebagaimana kita rasakan
bersama saat ini, setidaknya telah mempengaruhi pola dan bentuk ancaman
terhadap kedaulatan suatunegara. Ancaman yang semula bersifat fisik (
konvensional ), yang biasanya juga dihadapi dengan kekuatan fisik (hard
power ), kini, telah berkembang menjadi multi dimensional ( fisik dan non
fisik ) dengan dominasi ancaman yang bersifat non fisik, serta berasal dari
luar dan dari dalam negeri. Jenis ancaman ini merupakan bentuk peperangan
baru yang memanfaatkan perkembangan pesat teknologi informasi, termasuk
perkembangan di bidang new composite material seperti kimia danbiologi.
Bentuk perang di era globalisasi ini antara lain seperti perang informasi,
perang ekonomi, perang budaya, politik bahkan perangperadaban. Di sinilah
peranansoft power (kekuatan nonmiliter) menjadi sangat penting
dan mengemuka dalam menghadapi ancaman perang diabad modern ini. Namun
demikian, di sisi lain, globalisasi juga memberikan dampak positif, antara lain
ditandai dengan semakin eratnya hubungan antara bangsa di dunia, yang
menciptakan suatukesaling tergantungan antara negara-negara di seantero dunia.
Implementasi pendekatannya komprehensif dan integratif, karena pertahanan
negara tidak cukup di dekati dari aspek militer semata, akan tetapi memerlukan
pendekatan yang terpadu secara non militer dengan pendekatan secara militer,
sebagai satu kesatuan pertahanan dengan senantiasa menyadarkan pada kesadaran
bela negara setiap warga negara. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 3 tahun2002 tentang pertahanan Negara pasal 7, bahwa sistem pertahanan
negara adalah bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah
dan sumber daya nasional lainnya, dan dilaksanakan secara menyeluruh, total dan
terpadu. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer
menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama,
sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh
unsur- unsur lain dari kekuatan bangsa, termasuk mahasiswa, para intelektual
Indonesia yang merupakan bagian dari civil society.
3. Pertahanan Non-militer dan Pembinaannya
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara Pasal 7 bahwa, sistem pertahanan negara dalam
menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang
pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang
dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Subtansi
pasal tersebut merefleksikan bahwa pertahanan negara merupakan fungsi
pemerintahan negara yang cakupannya tidak hanya terbatas pada pertahanan
militer, tetapi juga termasuk ke dalam fungsi lembaga pemerintahan di luar
bidang pertahanan.
Ancaman non-militer ditangani dengan pendekatan non militer,
sedangkan fungsi pertahanan militer dapat digunakan dalam kondisi tertentu
sebagai unsur bantuan. Di sinilah esensi dari Sistem Pertahanan Semesta yang
diwujudkan dengan keterlibatan lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan
untuk memerankan fungsi pertahanan sipildalam penanganan ancaman non-militer.
Unsur –unsur pertahanan non-militer berada dalam lingkup wewenang dan
tanggung jawab setiap instansi pemerintahan di luar Kementrian pertahanan. Oleh
karena itu, pembangunan posturpertahanan non-militer menjadi tanggung jawab.
4. Pembinaan Kekuatan
Pertahanan Non militer
Pertahanan negara non-militer harus dapat didudukkan dalam
konteks sebagai bentuk diplomasi, pelayanan publik, meningkatkan daya saing
dalam ekonomi, memperkuat ikatan sosial budaya, menjaga ketersedian pasokan
energi dan jaminan beroprasinya sistem distribusinya secara baik,
pelabuhan yang aman, bandara yang aman danefisien, pelayanan kesehatan
yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta jaminan keamanan sosial.
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 pasal 1 titik 2, yang berbunyi: “Sistem
pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara,
wilayah dan sumber daya nasional lainya yangdisiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan total,terpadu, terarah dan berlanjut, untuk
menegakkan kedaulat negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari segala
ancaman”.
Kesemestaan yang merupakan sifat sitem pertahanan negara
(total defence) dalam konteks pertahanan negara mempunyai dua fungsi,
yaitu dalam bentuk Pertahanan militer (military defence )dan Pertahanan non
militer (non military defence). Fungi pertahanan militer yang dilaksanakan oleh
TNI meliputi fungi operasi militer perang dan operasi militer selain
perang/other than war (OTW) untuk pertahahan non-militer dibentuk komponen
cadangan dan komponen pendukung guna memperkuat komponen utama, sedangkan
pertahanan sipil (civil defence) untuk menghadapi ancaman non-milite.
Komponen pertahanan yang akan dibangun mencakup:
1) Komponen Utama, dengan membentuk Prajurit TNI baik wajib
maupun sukarela;
2) Komponen Cadangan, dengan membekali warga negara dengan
latihan dasar kemiliteran; Komponen Cadangan tidak hanya terdiri atas warga
negara, tetapi juga juga berupa : sumber daya alam,buatan, serta sarana dan
prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi
guna memperbesar dan memperkuat.
komponen utama berupa:
1. Komponen Pendukung serta pengabdian
warga negara sesuai dengan profesinya. Seluruh deskripsi pertahanan negara
terangkum dalam SistemPertahanan Negara bersifat Semesta (Sishanta). Secara
konstitusional dalampasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945, dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Mengacu pada lingkup Bab X tentang “Warga
Negara Dan Penduduk”, yang menaungi pasal tersebut, maka semestinya bela negara
dipahami sebagai militerisme akan tetapi sebagai upaya menjaga eksistensi
negara.
3. Peranan Pendidikan Kesadaran Bela
Negara dalam Pertahanan Negara
Sesuai dengan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3
Tahun 2002 penyelenggaraan pertahanan Negara, dapat dilakukan melalui
pendidikan Kewarganegaraan; pelatihan dasar militer secara wajib;pengabdian
sebagi prajurit Tentara Nasional Indonesia secara cukarela atausecara wajib;
kewajiban manjadi Komponen cadangan; kewajiban menjadikomponen pendukung; dan
pengabdian sesuai dengan profesi.Pendidikan kesadaran bela negara merupakan
pendidikan dasar belanegara. Pendidikan dasar pada suatu negara lazimnya
disebut Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kesadaran Bela Negara yang
merupakanpendidikan dasar bela negara, dan merupakan bagian dari kompnen
sistempertahanan negara sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman
militermaupun nonmiliter.
6. Nilai- Nilai yang harus dibangun adalah Nilai-nilai
kedaulatan, nilai kewilayahan, dan nilai keselamatan.
a. Nilai Kedaulatan adalah nilai berkehendak secara
merdeka tanpa tekanan dari siapa dan pihak manapun. Dalam negara kemokrasi,
kedaulatan berada ditangan rakyat. Intinya dalam negara demokrasi,
penyelenggara negara menjalankan kekuasaannya setelah mendapat persetujuan
rakyat. Nilai kedaulatan rakyat dapat dijabarkankedalam subnilai antara lain :
1) nilai Pancasila; 2) nilai demokrasi; 3) nilai hak asasi manusia; 4) nilai
kesejahteraan; 5) nilai kepemimpinan.
b. Nilai Kewilayahan adalah ukuran batas ruang lingkup
hidup negara berkedaulatan, batas mana negara berdinamika dengan warganya
secara timbal balik dalam norma hukum yang disepakati. Menjaga keutuhan wilayah
merupakan hal yang mutlak, karena dalam wilayah itulah kehidupan rakyat atau
warga negara berlangsung dan tanpa wilayah, eksistensi bangsa tidak akan pernah
terwujud.
c. Nilai Keselamatan Bangsa adalah nilai
keberlangsungan hidup bangsa di tengah persaingan antara bangsa memperebutkan
sumber dayayang terbatas mengembangkan selisih keunggulan. Dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 jelaslahbahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti
ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan
itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
1. Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak,
- hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
2. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau
keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara
mempunyai kewajiban sebagai warga negara.
Berikut ini adalah kewajiban warga negara Indonesia:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26,
27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hak dan Kewajiban warga Negara asing di Indonesia
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga
menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia:
Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan
perundang-undangan.
Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
Tidak mempunyai jak dan kewajiban untuk bela negara.
Kewajiban Utama warga Negara
a. Membela Negara :
- Sebagai rasa cinta tanah air
- Menjaga citra/nama baik Negara
- Menjaga keutuhan NKRI
b. Menghormati Negara meliputi
:
1. Hormat kepada Bendera
Negara sebagai lambing tertinggi Negara.
2. Hormat kepada Kepala Negara
sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi
Negara.
3. Hornat kepada Lagu
Kebangsaan Negara sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.
4. Hormat kepada pejabat
negara, terhadap Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c. Mentaati Hukum,
perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku (membayar pajak, mentaati
peraturan lalu lintas, dan lain sebagainya.
Warga Negara Mempunyai hak-hak yang patut diberikan
dan dilindungi oleh Negara, antara lain:
Berdasarkan UUD 1945 :
- Pasal
27 (2) : setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 29 (2) : setiap Warga negara
memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
- Pasal 31 (1) :setiap warga Negara
berhak mendapatkan pengajaran.
5. Asas-asas kewarganegaraan
a. Asas Ius
Soli : artinya kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara
tempat kelahirannya
b. Asas Ius Sanguinis: artinya
kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.
c. Bipatride : artinya
seseorang memiliki dua kewarganegaraan.
Contoh :
Ahmad dan Bety : (suami isteri) adalah Warga Negara
Indonesia yang menganut asas Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan berdasarkan
WN orangtuanya.
Ahmad dan Bety : sedang berada di Negara Chili yang
menganut asas Ius Soli artinya kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat
lahirnya.
Bety isterinya melahirkan Hadi di Negara Chili :
Kewaganegaraan Hadi : Menurut Negara Indonesia adalah
Indonesia. Menurut Negara Chili adalah Chili.
Jadi Hadi memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
d.
Apartride :
artinya seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Contoh :
Dodi danErna : (suami
isteri) adalah warga Negara Cina yang menganut asas Ius Soli
Dodi dan Erna : berada di Negara Singapura yang
menganut asas Ius Sanguinis. Erna isterinya melahirkan Yani di Negara singapura
: Menurut Negara Cina adalah Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina.
Kewarganegaraan yani ditolak oleh Negara Cina dan Singapura, sehingga Yani
Tidak memiliki kewarganegaraan.
Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan
langsung dengan kewajban karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan
hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam
kaitan ini dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah
pendidikan, kesejahteraan sosial dan pertahanan.Sebelum amandemen tidak ada Hak
Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai
dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara
integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk
menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin masyarakat secara
persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S. Tambunan,SH kini
kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti waktu UUDS 1950,
terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta
pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
6. Hak dan kewajiban Bela Negara
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan
warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia
serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang
bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut
menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara
harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara meluas
tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya pertahanan keamanan
(pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
BAB III
KESIMPULAN
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh
perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang,
suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara militer maupun non militer.
Memperkuat Pertahanan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan
negara yang seutuhnya Peran bela Negara sangat penting untuk mempertahankan
suatu negara dari ancaman militer maupun non militer.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan
langsung dengan kewajban karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan
hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1)
DAFTAR PUSTAKA