Kamis, 23 Mei 2019

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Bela Negara


BAB 1
PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang Masalah

Indonesia Yang Merupakan Suatu Negara Yang Demokratis Tentunya Mempunyai Elemen, Seperti Masyarakat. Masyarakat Disini Sangat Berperan Dalam Pembangunan Suatu Negara. Negara Mempunyai Hak Dan Kewajiban Bagi Warga Negaranya Begitu Pula Dengan Warga Negaranya Juga Mempunyai Hak Dan Kewajiban Terhadap Negaranya. Seperti Apakah Hak Dan Kewajiban Tersebut Yang Seharusnya Dipertanggungjawabkan Oleh Masing-Masing Elemen Tersebut.
Negara Merupakan Alat Dari Masyarakat Yang Mempunyai Kekuasaan Untuk Mengatur Hubungan-Hubungan Manusia Dalam Masyarakat, Dan Yang Paling Nampak Adalah Unsur-Unsur Dari Negara Yang Berupa Rakyat, Wilayah Dan Pemerintah. Salah Satu Unsur Negara Adalah Rakyat, Rakyat Yang Tinggal Di Suatu Negara Tersebut Merupakan Penduduk Dari Negara Yang Bersangkutan. Suatu Negara Pasti Mempunyai Suatu Undang-Undang Atau Peraturan Yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan. Peraturan Tersebut Memuat Tentang Siapa Saja Kah Yang Bisa Dianggap Sebagai Warga Negara. Di Indonesia Merupakan Salah Satu Negara Yang Mempunyai Peraturan Tentang Kewarganegaraan tersebut.
  
2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.    Pengertian Bela Negara ?
2.    Peran Pendidikan Kesadaran Bela Negara ?
3.    Apakah Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
4.    Apakah Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945?
5.    Apakah asas- asas Kewarganegaraan ?
6.    Apakah Hak dan Kewajiban Bela Negara?

3.     Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah, tujuan penelitian yang penulis teliti adalah :
1.    Menjelaskan pengertian Bela Negara
2.    Mendeskripsikan peran pendidikan kesadaran bela negara
3.    Mengetahui hak dan kewajiban warga negara

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel,Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang
Memperkuat Pertahanan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undangKesadaran Bela Negara  itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
·         Unsur Dasar Bela Negara:
1.    Cinta Tanah Air
2.    Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.    Yakin akan Pancasila sebagai ideologiI negara
4.    Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.    Memiliki kemampuan awal Bela Negara
·         Contoh-Contoh Bela Negara :
1.    Melestarikan budaya
2.    Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.    Taat akan hukum dan aturan-aturan negara

B.    Peran Pendidikan Bela Negara
PERAN PENDIDIKAN KESADARAN BELA NEGARA DALAM PERTAHANAN NEGARA
1.      Ancaman Militer
Pertahanan negara dibangun untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentukan caman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, baik ancaman militer maupun non-militer. Yang dimaksud dengan ancamanmiliter adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenapbangsa. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan Bahaya yang berbunyi :
“Presiden/Panglima Tinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagaian dari wilayah NegaraRepublik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau perang”.

Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata,ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.
Rincian ancaman militer dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan Pasal7 ayat 2 adalah sebagai berikut :
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lainterhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatansegenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain :
1) Invansi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lainterhadap wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Bombandemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
3) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NegaraKesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.
4) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsursatuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara NasionalIndonesia.
5) Unsur kekuataan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayahnegara Kesartuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yangtindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuandalam perjanjian
6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayah olehnegara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negaralain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau melakuan tindakan- tindakan seperti tersebut diatas.

C.  Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negara atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi hingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatansegenap bangsa.
D.        Pemberontakan bersenjata
Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lain. Bagi bangsa Indonesia, spektrum ancaman pertahanan negara yang terbesar, walaupun kecil kemungkinannya adalah agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata yang dilakukan oleh suatu negara yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ), dan keselamatan segenap bangsa.

2.    Strategi Pertahanan Militer
Strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman militer disesuaikan dengan sumber, serta bentuk dan besarnya ancaman aktual yang mengancam Indonesia. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang–Undangnomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama, di dukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Tugas utama TNI adalah menghadapi ancaman militer, yangberbentuk agresi militer yang dilakukan suatu negara dengan tujuan menduduki sebagian atau seluruh wilayah NKRI. Meskipun TNI merupakan Komponen Utama pertahan negara, namum dalam menghadapi ancaman militer, khususnya agresi militer suatu negara, lapis diplomasi sebagai pertahanan non militer tetap menjadi pilihan sebagai lapis pertama untuk mencegah perang atau mengurangi dampak perang.Ancaman militer yang bentuknya bukan agresi militer dihadapi dalam kerangka menegakkan kedaulatan negara, keutuhan, dan keselamatanbangsa Indonesia. Bentuk ancaman militer yang dimaksud, antara lain,adalah pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, sabotase, spionase, aksi teroryang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan terorisdalam negeri atau oleh teroris dalam negeri, ancaman keamana di laut atauudara yurisdiksi nasional, dan konflik komunal.Strategi pertahan menghadapi ancaman militer yang berbentukbukan agresi dihadapi dengan kekuatan TNI sebagai lapis pertahanan militer, baik secara matra atau secara gabungan salam susunan Tri-Matra Terpadu. Besarnya kekuatan yang dikerahkan disesuaikan dengan bentuk , derajat,dan besaran ancaman yang dihadapi.

3.Pertahanan Non Militer 

1.    Ancaman Non militer
Ancaman non-militer pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor non-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jenis ancaman non militer dibagi menjadi dua. Pertama adalah ancaman yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya kesengajaan penyebaran penyakit sebagai bagian dari perang biologi.Kedua adalam ancaman non militer yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya penyebaran penyakit secara alamiah, baik epidemik maupun pendemik.Sifat ancaman non-militer harus dihadapi pulan dengan pendekatan non-militer, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa, sedangkan TNI sebagai pendukung.

 2.  Dominasi Ancaman Non militer di Era Globalisasi dan Strategi menghadapi
Memasuki era globalisai yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sebagaimana kita rasakan bersama saat ini, setidaknya telah mempengaruhi pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatunegara. Ancaman yang semula bersifat fisik ( konvensional ), yang biasanya juga dihadapi dengan kekuatan fisik (hard power ), kini, telah berkembang menjadi multi dimensional ( fisik dan non fisik ) dengan dominasi ancaman yang bersifat non fisik, serta berasal dari luar dan dari dalam negeri.  Jenis ancaman ini merupakan bentuk peperangan baru yang memanfaatkan perkembangan pesat teknologi informasi, termasuk perkembangan di bidang new composite material seperti kimia danbiologi. Bentuk perang di era globalisasi ini antara lain seperti perang informasi, perang ekonomi, perang budaya, politik bahkan perangperadaban. Di sinilah peranansoft  power  (kekuatan nonmiliter) menjadi sangat penting dan mengemuka dalam menghadapi ancaman perang diabad modern ini. Namun demikian, di sisi lain, globalisasi juga memberikan dampak positif, antara lain ditandai dengan semakin eratnya hubungan antara bangsa di dunia, yang menciptakan suatukesaling tergantungan antara negara-negara di seantero dunia. Implementasi pendekatannya komprehensif dan integratif, karena pertahanan negara tidak cukup di dekati dari aspek militer semata, akan tetapi memerlukan pendekatan yang terpadu secara non militer dengan pendekatan secara militer, sebagai satu kesatuan pertahanan dengan senantiasa menyadarkan pada kesadaran bela negara setiap warga negara. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun2002 tentang pertahanan Negara pasal 7, bahwa sistem pertahanan negara adalah bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, dan dilaksanakan secara menyeluruh, total dan terpadu. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur- unsur lain dari kekuatan bangsa, termasuk mahasiswa, para intelektual Indonesia yang merupakan bagian dari civil society.

3.  Pertahanan Non-militer dan Pembinaannya
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 bahwa, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Subtansi pasal tersebut merefleksikan bahwa pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara yang cakupannya tidak hanya terbatas pada pertahanan militer, tetapi juga termasuk ke dalam fungsi lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan.

Ancaman non-militer ditangani dengan pendekatan non militer, sedangkan fungsi pertahanan militer dapat digunakan dalam kondisi tertentu sebagai unsur bantuan. Di sinilah esensi dari Sistem Pertahanan Semesta yang diwujudkan dengan keterlibatan lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan untuk memerankan fungsi pertahanan sipildalam penanganan ancaman non-militer. Unsur –unsur pertahanan non-militer berada dalam lingkup wewenang dan tanggung jawab setiap instansi pemerintahan di luar Kementrian pertahanan. Oleh karena itu, pembangunan posturpertahanan non-militer menjadi tanggung jawab.

4.     Pembinaan Kekuatan Pertahanan Non militer
Pertahanan negara non-militer harus dapat didudukkan dalam konteks sebagai bentuk diplomasi,  pelayanan publik, meningkatkan daya saing dalam ekonomi, memperkuat ikatan sosial budaya, menjaga ketersedian pasokan energi dan jaminan beroprasinya sistem distribusinya secara baik,  pelabuhan yang aman, bandara yang aman danefisien, pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta jaminan keamanan sosial. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 pasal 1 titik 2, yang berbunyi: “Sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainya yangdisiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan total,terpadu, terarah dan berlanjut, untuk menegakkan kedaulat negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari segala ancaman”.

Kesemestaan yang merupakan sifat sitem pertahanan negara (total defence) dalam konteks pertahanan negara mempunyai dua fungsi, yaitu dalam bentuk Pertahanan militer (military defence )dan Pertahanan non militer (non military defence). Fungi pertahanan militer yang dilaksanakan oleh TNI meliputi fungi operasi militer perang dan operasi militer selain perang/other than war (OTW) untuk pertahahan non-militer dibentuk komponen cadangan dan komponen pendukung guna memperkuat komponen utama, sedangkan pertahanan sipil (civil defence) untuk menghadapi ancaman non-milite.
Komponen pertahanan yang akan dibangun mencakup:
1) Komponen Utama, dengan membentuk Prajurit TNI baik wajib maupun   sukarela;
2) Komponen Cadangan, dengan membekali warga negara dengan latihan dasar kemiliteran; Komponen Cadangan tidak hanya terdiri atas warga negara, tetapi juga juga berupa : sumber daya alam,buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat.

 komponen utama berupa:
1.    Komponen Pendukung serta pengabdian warga negara sesuai dengan profesinya. Seluruh deskripsi pertahanan negara terangkum dalam SistemPertahanan Negara bersifat Semesta (Sishanta). Secara konstitusional dalampasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Mengacu pada lingkup Bab X tentang “Warga Negara Dan Penduduk”, yang menaungi pasal tersebut, maka semestinya bela negara dipahami sebagai militerisme akan tetapi sebagai upaya menjaga eksistensi negara.

3.    Peranan Pendidikan Kesadaran Bela Negara dalam Pertahanan Negara
Sesuai dengan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 penyelenggaraan pertahanan Negara, dapat dilakukan melalui pendidikan Kewarganegaraan; pelatihan dasar militer secara wajib;pengabdian sebagi prajurit Tentara Nasional Indonesia secara cukarela atausecara wajib; kewajiban manjadi Komponen cadangan; kewajiban menjadikomponen pendukung; dan pengabdian sesuai dengan profesi.Pendidikan kesadaran bela negara merupakan pendidikan dasar belanegara. Pendidikan dasar pada suatu negara lazimnya disebut Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kesadaran Bela Negara yang merupakanpendidikan dasar bela negara, dan merupakan bagian dari kompnen sistempertahanan negara sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman militermaupun nonmiliter.

6.  Nilai- Nilai yang harus dibangun adalah Nilai-nilai kedaulatan,  nilai kewilayahan, dan nilai keselamatan.
a.  Nilai Kedaulatan adalah nilai berkehendak secara merdeka tanpa tekanan dari siapa dan pihak manapun. Dalam negara kemokrasi, kedaulatan berada ditangan rakyat. Intinya dalam negara demokrasi, penyelenggara negara menjalankan kekuasaannya setelah mendapat persetujuan rakyat. Nilai kedaulatan rakyat dapat dijabarkankedalam subnilai antara lain : 1) nilai Pancasila; 2) nilai demokrasi; 3) nilai hak asasi manusia; 4) nilai kesejahteraan; 5) nilai kepemimpinan.
b.  Nilai Kewilayahan adalah ukuran batas ruang lingkup hidup negara berkedaulatan, batas mana negara berdinamika dengan warganya secara timbal balik dalam norma hukum yang disepakati. Menjaga keutuhan wilayah merupakan hal yang mutlak, karena dalam wilayah itulah kehidupan rakyat atau warga negara berlangsung dan tanpa wilayah, eksistensi bangsa tidak akan pernah terwujud.
c.   Nilai Keselamatan Bangsa adalah nilai keberlangsungan hidup bangsa di tengah persaingan antara bangsa memperebutkan sumber dayayang terbatas mengembangkan selisih keunggulan. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 jelaslahbahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

C.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
 Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
D.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
1. Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
-   hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut  atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

2.   Kewajiban Warga Negara  
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara.
Berikut ini adalah kewajiban warga negara Indonesia:
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi   :  “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hak dan Kewajiban warga Negara asing di Indonesia
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia:
Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
Tidak mempunyai jak dan  kewajiban untuk bela negara.
Kewajiban Utama warga Negara
a.       Membela Negara :
        -     Sebagai rasa cinta tanah air
        -       Menjaga citra/nama baik Negara
          -      Menjaga keutuhan NKRI
b.      Menghormati Negara meliputi :
1.      Hormat kepada Bendera Negara sebagai lambing tertinggi Negara.
2.      Hormat kepada Kepala Negara sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi 
       Negara.
3.      Hornat kepada Lagu Kebangsaan Negara sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.
4.     Hormat kepada pejabat negara, terhadap Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c.       Mentaati Hukum, perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku (membayar pajak, mentaati peraturan lalu lintas, dan lain sebagainya.
 Warga Negara Mempunyai hak-hak yang patut diberikan dan dilindungi oleh Negara,  antara lain:
Berdasarkan UUD 1945 :
          -  Pasal 27 (2)   : setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
 -  Pasal 29 (2)  : setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
-  Pasal 31 (1)  :setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

5.    Asas-asas kewarganegaraan
a.       Asas Ius Soli  : artinya kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya
b.      Asas Ius Sanguinis: artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.
c.       Bipatride : artinya seseorang memiliki dua kewarganegaraan.
          Contoh :
Ahmad dan Bety  : (suami isteri) adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya.
Ahmad dan Bety  : sedang berada di Negara Chili yang menganut asas Ius Soli artinya kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat lahirnya.
Bety isterinya melahirkan Hadi di Negara Chili :
Kewaganegaraan Hadi : Menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut Negara Chili adalah Chili.
Jadi Hadi memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
d.      Apartride              : artinya seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
       Contoh :
Dodi danErna      : (suami isteri) adalah warga Negara Cina yang menganut asas Ius Soli
Dodi dan Erna : berada di Negara Singapura yang menganut asas Ius Sanguinis. Erna isterinya melahirkan Yani di Negara singapura : Menurut Negara Cina adalah Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina.
                                    Kewarganegaraan yani ditolak oleh Negara Cina dan Singapura, sehingga Yani Tidak memiliki kewarganegaraan.

Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan pertahanan.Sebelum amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S. Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
6.  Hak dan kewajiban Bela Negara
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya pertahanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))

BAB III
KESIMPULAN

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara militer maupun non militer. Memperkuat Pertahanan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya Peran bela Negara sangat penting untuk mempertahankan suatu negara dari ancaman militer maupun non militer.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1)

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar